Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengoperasikan layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) tanpa harus ke kantor Satpas yang ada di Polres.
Layanan SIM Keliling ini akan tersedia setiap hari kerja, yaitu hari Senin sampai dengan Sabtu berlokasi di LApangan Sangkareang Kota Mataram. Namun, layanan ini tidak akan beroperasi pada hari libur nasional, sehingga masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu kerja.
Kasi SIM Ditlantas Polda NTB, AKP Gusriadi Abustan, S.H. menjelaskan bahwa program SIM Keliling merupakan salah satu langkah untuk memberikan pelayanan yang menjangkau warga yang mungkin kesulitan datang langsung ke kantor Satpas di Polres.
“Melalui layanan ini, kami ingin memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien,” ungkapnya.
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hanya perlu membawa beberapa dokumen persyaratan seperti SIM lama yang masih berlaku, fotokopi E-KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
SIM yang telah melewati masa tenggat tidak dapat diperpanjang melalui layanan ini dan harus mengajukan permohonan baru di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling ini diharapkan dapat memperlancar proses administrasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Dengan adanya kemudahan ini, pihak Kepolisian juga berharap masyarakat akan semakin patuh terhadap ketentuan SIM dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan tepat waktu, agar masa berlaku SIM tidak terlewat. Kepatuhan berlalu lintas adalah bagian penting dalam menciptakan keselamatan di jalan raya,” tutup Agus.
Melalui layanan SIM Keliling, Polda NTB berharap dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta mengurangi hambatan waktu dan jarak dalam pengurusan perpanjangan SIM.



