Lombok Barat, NTB – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.
Pengungkapan ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terungkap setelah Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi bergerak cepat menanggapi laporan polisi yang masuk pada Rabu (15/10/2025).
Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial DJ (32), seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah, Labuapi.
DJ diduga kuat melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, F, yang saat ini berstatus buron.
Kronologi Pembobolan Rumah dan Hilangnya Barang Berharga
Kejadian pencurian ini diketahui pada Jumat (10/10/2025), sekitar pukul 16.30 Wita. Korban, berasal dari Desa Terong Tawah, terkejut saat memasuki rumahnya.
“Awalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,” terang Kapolsek Labuapi, Polres Lombok Barat, Polda NTB, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, di Lombok Barat, Senin (27/10/2025).
Merasa curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke seluruh isi rumahnya. Kecurigaan tersebut terbukti, setelah dipastikan bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg telah raib.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.225.000 (dua juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi untuk ditindaklanjuti.
Respons Cepat Polisi dan Identifikasi Pelaku Curat
Menanggapi laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi segera bertindak. Langkah awal yang dilakukan adalah Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi.
“Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, dan mencari petunjuk yang ada di lokasi pencurian,” ujar Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, mengarah kepada DJ, yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah.
Penangkapan Terduga Pelaku dan Pengejaran Terhadap Rekan Tersangka
Berdasarkan bukti petunjuk dan informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Labuapi kemudian bergerak menuju kediaman DJ pada Kamis (16/10/2025), sekitar pukul 06.00 Wita.
Terduga pelaku DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan berarti.
Dalam proses interogasi awal di lokasi, DJ mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak ia lakukan sendirian.
Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran.
“Terduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,” tambah Kasat Reskrim, Polres Lombok Barat, Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H.
Setelah penangkapan, tim Opsnal Polsek Labuapi langsung membawa DJ untuk mencari dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: 1 unit TV LED 32 inci merek Sharp berwarna hitam dan 1 buah tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.
Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lombok Barat. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan rumah, terutama saat bepergian,” tutup Ipda I Nyoman Rudi Santosa.
Menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian juga meminta kepada Sdr. F untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.







