Berita

SPKT POLDA NTB SIAP LAYANI MASYARAKAT, GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA

×

SPKT POLDA NTB SIAP LAYANI MASYARAKAT, GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA

Share this article

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, baik untuk melaporkan kejahatan, mengajukan pengaduan, atau meminta bantuan Polisi.

SPKT Polda NTB merupakan satu Satuan Kerja yang ditugaskan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menginginkan layanan cepat, mudah diakses, dan terpercaya.

“SPKT Polda NTB melayani kebutuhan masyarakat setiap saat dan tidak di pungut biaya alias gratis dan langsung ditangani secara cepat” ungkap Kepala SPKT Polda NTB AKBP I Gede Sukma.

Adapun pelayanan yang diberikan SPKT Polda NTB diantaranya:

1. Surat Pengaduan (SP) – menerima aduan masyarakat terkait tindak pidana.

2. SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) – untuk kehilangan dokumen penting (KTP, ATM, STNK, Paspor, dll.).

3. Laporan Orang Hilang (LOH) – sebagai bukti resmi penerimaan laporan kehilangan orang.

Nah kali ini kita sampaikan syarat penerbitan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) KTP dan Kartu Keluarga sebagai berikut:

Untuk SKTLK KTP (Kartu Tanda Penduduk) diantaranya:

• Pemohon hadir langsung pada pelayanan SPKT atau dengan membawa surat kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani dan fotokopi KTP penerima kuasa jika diwakilkan

• Surat pernyataan dari pemberi kuasa tentang materi keterangan yang akan diberikan oleh penerin1a kuasa

• 1 (satu) lembar fotokopi KTP jika ada

• 1 (satu) lembar fotokopi KK

• Surat pengantar atau rekomendasi dari instansi yang terkait.

 

Sedangkan untuk SKTLK KK (kartu Keluarga) persayaratannya hamper sama yakni:

• pemohon hadir langsung pada pelayanan SPKT atau dengan membawa surat kuasa bermaterai 10.000 yang ditandatangani dan fotokopi KTP penerima kuasa jika diwakilkan

• surat penyataan dari pemberi kuasa tentang materi keterangan yang akan diberikan oleh penerima kuasa

• 1 (satu) lembar fotokopi KTP

• 1 (satu) lembar fotokopi KK jika ada

• surat keterangan dari RT/Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pemohon sesuai KTP

Untuk itu Kkperluannya disampaikan secara jelas dan lengkap kepada petugas dan dilengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan, setelah terpenuhi semua administrasinya, tim SPKT akan segera menindaklanjutinya sesuai prosedur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *