Berita

Zero” Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Gulung 2 Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

×

Zero” Peredaran Gelap Narkoba, Satresnarkoba Polres Bima Gulung 2 Pria Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

Share this article

 

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali berhasil membongkar jaringan pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Wilayah Hukumnya.

Teranyar 2 orang laki-laki asal Desa Bontokape dan Sondosia terduga pelaku peredaran gelap Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil di ringkus.

Kedua Pria masing masing berinisial TC dan MI ini diringkus Satresnarkoba Polres Bima pada Selasa 05 Agustus 2025 sekira pukul 21.30.Wita.

Keduanya diamankan di Desa Bontokape Kecamatan Palibelo tepatnya di rumah TC dengan barang bukti narkoba jenis Shabu Siap Edar seberat 1.82 (satu koma delapan dua) gram yang sudah bagi menjadi 9 Pocket.

Barang bukti tersebut didapatkan dari saku celana milik TC yang dimasukkan ke dalam bungkusan rokok yang bertuliskan Sampoerna.

TC dan MI diringkus karena adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di kediaman TC acap kali dijadikan tempat transaksi barang haram/Narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,dalam keterangan tertulisnya melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

Kronologi, setelah mendapatkan Informasi itu Satresnarkoba Polres Bima bergerak menuju TKP guna melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal yang di terima.

Tiba di TKP tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Aiptu Arif Rahman S.sos, melihat TC dan MI sedang duduk di ruang tamu rumah saudara TC.tanpa membuang waktu tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan mengamankan 2 terduga serta menggeledah area sekitar TKP.

Penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga sekitar itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti baik yang diduga Shabu maupun yang berkaitan dengan tindak pindana narkotika sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dihadapan petugas TC mengakui bahwa baran haram itu miliknya yang di beli dari seseorang yang tidak dikenali wajah,nama maupun tempat tinggalnya.Sedankan MI datang rumah TC untuk mengambil Celana.

Namun demikian Kasat Reserse Narkoba Iptu Fardiansyah SH menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus peredaran gelap narkoba yang melibatkan ke dua pria tersebut.

Untuk mengetahui peran masing-masing terduga, saat ini keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *